Selama ini tanah masih dilihat sebagai obyek bukan sebagai subyek. Sehingga sulit untuk menjadikan tanah sebagai upaya mewujudkan kemakmuran rakyat. Padahal Founding Fathers Republik Indonesia telah meletakkan dasar dasar pengelolaan pertanahan melalui UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria sebagai jawaban atas amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu agar tanah dapat dikelola untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, maka Reforma Agraria yang dilakukan secara komprehensif dan fundamental harussegera dilaksanakan oleh pemerintah.