Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia dalam perkembangannya masih menghadapi banyak tantangan untuk mampu memainkan peran yang siginifikan dalam mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi berdampingan dengan peran BUMN dan perusahaan swasta. Kondisi koperasi yang demikian itu ternyata kemudian semakin memprihatinkan karena koperasi juga telah kehilangan landasan konstitusionalnya sebagai wujud asas kekeluargaan dalam susunan perekonomian Indonesia setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, suatu hal yang tentu saja harus segera dikaji kembali untuk mengembalikan landasan konstitusional koperasi, sebagaimana yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa.