AbstrakKajian ini mengambil istilah baru gen hukum untuk menjelaskan tentang peta kesejarahan secara turun menurun atas model hukum di Indonesia. Metode berpikir gen tersebut kemudian dipadukan dengan metode historis-normatif sehingga bisa diperoleh unsur preskriptif sebagai hasil akhir dari kajian ini. Hasilnya adalah penelusuran gen hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna, terutama kajian gen hukum yang lebih sistematis dan komprehensif sejak era kerajaan, kolonial, hingga era Republik Indonesia. Hal ini semakin diperparah karena Pemerintah tidak serius menangani persoalan ini, akibatnya adalah wacana dan upaya pembangunan hukum nasional selalu berputar-putar dan tidak komprehensif. Selain itu, hukum Adat sebagai kekayaan bangsa Indonesia sering diabaikan padahal merupakan gen hukum yang sangat baik jika digunakan untuk dasar pembangunan hukum nasional. Sarannya pemerintah perlu untuk melakukan upaya-upaya yang lebih serius, sistematis, dan komprehensif untuk melakukan penelitian dan kajian terkait gen hukum Indonesia sehingga menjadi bahan utama pembangunan hukum nasional. Hal ini semakin mendesak di kala Indonesia juga sudah ikut masuk pada era industri 4.0.