AbstrakTulisan ini membahas mengenai perbandingan antara pengaturan perlindungan
hukum terhadap invensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dalam hal ini adalah perangkat lunak (software) khususnya paten. Hukum
Paten Jepang secara eksplisit mengatur perangkat lunak (software) sebagai
subjek yang dapat dipatenkan. Sedangkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa software masih bisa dilindungi jika
sudah ada perlindungan Paten dari negara asal. Menggunakan studi
perbandingan tulisan ini dapat menjadi salah satu referensi dalam perlindungan
hukum untuk menjawab perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang kian cepat.