Waralaba adalah hak khusus (adalah karya intelektual manusia di Indonesia) bidang industri hak kekayaan intelektual (HAKI)) yang didukung oleh individu atau entitas bisnis yang menentang sistem bisnis dengan bisnis karakteristik untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat digunakan dan/digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba. Di Indonesia, pengaturan Waralaba dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif penelitian yuridis. Penelitian yuridis dilakukan dengan penelitian hukum perpustakaan dan revisi Peraturan Waralaba No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Waralaba No. 42 tahun 2007 2007 untuk melihat perkembangan pengembangan Waralaba di Indonesia. Sementara di Inggris, peraturan tentang waralaba masih menggunakan kode etik, yaitu ECF, yang hanya merupakan kode etik, tetapi penggunaannya menjadi pedoman dan menjadi a patokan untuk hakim. Kemudian tentukan Waralaba di Inggris, yang dirinci di ECF dengan kode BFA, yang merupakan Kode BFA di samping Inggris pemerintah. Selain itu, penulis juga akan menentang hukum Waralaba di Indonesiadan Inggris, untuk melihat perspektif lain yang semakin besar Dunia waralaba di era globalisasi saat ini.
Franchising is a special right (a human intellectual work in Indonesia) in the field of intellectual property rights industry (IPR) supported by individuals or business entities that oppose the business system with business characteristics to market goods and/or services that have proven successful and can be used and/used by other parties based on the Franchise agreement. In Indonesia, the regulation of Franchising in Government Regulation No. 42 of 2007 concerning Franchising. The research method used in this study is normative juridical research. Juridical research was carried out with library law research and revision of Franchise Regulation No. 16 of 1997 and Franchise Regulation No. 42 of 2007 2007 to see the development of Franchise development in Indonesia. Meanwhile in In the UK, regulations on franchising still use a code of ethics, the ECF, which is only a code of ethics, but its use is a guideline and becomes a benchmark for judges. Then specify the Franchise in the UK, which is specified in the ECF with the BFA code, which is the BFA Code in addition to the UK government. In addition, the author will also oppose the Franchise law in Indonesia and the UK, to see other perspectives that are getting bigger The franchise world in the current era of globalization.