Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai ketentuan pembuatan
transfer pricing documentation di dalam PMK 213/PMK.03/2016. PT XYZ adalah Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasinya yakni AA Corp sebagai perusahaan induk yang berkedudukan di Jepang, dimana tarif pajaknya lebih rendah dari Indonesia. Selain itu, industri yang dijalankan oleh AA Corp juga memiliki potensi penerimaan pajak yang besar yaitu hampir 10% dari total. Pada tahun 2017, PT XYZ memiliki peredaran bruto melebihi 50 Milyar Rupiah dan memperoleh jaminan atas pinjaman dari AA Corp. Atas jaminan tersebut timbul kewajiban membayarkan
guarantee fee. Dengan demikian,
transfer pricing documentation wajib diselenggarakan dan atas pembayaran
guarantee fee tersebut wajib memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha agar transaksi tersebut dapat dibuktikan kewajarannya sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan atas pembayaran
guarantee fee telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Adapun hambatan-hambatan dalam penerapan PMK 213/PMK.03/2016 dari sisi fiskus adalah kurang relevannya pedoman pemeriksaan terkait
transfer pricing dengan pendekatan
ex-ante, sedangkan dari sisi Wajib Pajak adalah tingginya biaya kepatuhan dalam pembuatan
transfer pricing documentation. Hambatan-hambatan dalam menerapkan ketentuan
transfer pricing documentation PT XYZ atas pembayaran
guarantee fee adalah tidak adanya pembanding internal dan pengujian kewajaran
guarantee fee belum diatur secara jelas di dalam peraturan.
Indonesia has strictly regulated the provisions for making transfer pricing documentation in PMK 213/PMK.03/2016. PT XYZ is a taxpayer who has a transaction with related party namely AA Corp. as a holding company domiciled in Japan, where the tax rate is lower than Indonesia. In addition, the industry run by AA Corp also has a large potential for tax revenue, which is almost 10% of the total. In 2017, PT XYZ has a gross turnover in excess of 50 billion Rupiah and is guaranteed a loan from AA Corp. On the guarantee given by AA Corp to PT XYZ, PT XYZ must pay a guarantee fee to AA Corp. On this guarantee arises the obligation to pay a guarantee fee. Thus, transfer pricing documentation must be carried out and upon payment of the guarantee fee must fulfill the arm's length principle so that the transaction can be proven reasonable according to the criteria set forth in PMK.213/PMK.03/2016. The approach used is a qualitative approach with a type of descriptive research. The results of the study show that the payment of guarantee fee has fulfilled the arm's length principle. The obstacles to implementing PMK.213/PMK.03/2016 from tax authorities' side are the lack of relevance of inspection guidelines related to transfer pricing with the ex-ante approach, whereas from the Taxpayer's side it is the high cost of compliance in making transfer pricing documentation. The obstacles in implementing PT XYZ's transfer pricing documentation provisions for guarantee fee payments are there is no internal comparable and testing the arm's length of guarantee fee has not been clearly regulated in the regulations.