ABSTRAKNotaris merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara, tetapi dalampraktek yang terjadi di Indonesia, kenyataannya notaris harus selalu diikutsertakansebagai turut tergugat dipengadilan ketika terjadi persengketaan yang menyangkutaktanya, hal ini dapat mengganggu kelancaran tugas Notaris sebagai pejabatpublik. Dari latar belakang tersebut, penulis mengambil perumusan masalah yaitubagaimana kedudukan Notaris Pengganti atau Pejabat Sementara Notaris sebagaipihak turut tergugat dalam pengadilan. Penulis menggunakan metode penelitianyuridis normatif dan data yang dipergunakan adalah data sekunder, yaitu datayang berupa studi kepustakaan dan studi terhadap putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 360/K/Pdt/2016. Turut Tergugat sebenarnyadipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa, tetapidemi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan dalam petitum. TurutTergugat harus dicantumkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim,Sehingga kedudukan Notaris Pengganti atau Pejabat Sementara Notaris yangmenjadi Pihak Turut Tergugat adalah sebagai pelengkap dalam suatu gugatansaja.
ABSTRACTNotary is a trusted official given by the government, but practical which ishappened in Indonesia that the notary has to join as a respectively in the court ifthere is a dispute related to their deed, and it could be disturbed notary as apublic official. From those backgrounds, the writer takes a problem formulationin how the position of substitute notary or temporary official notary is codefendantin the court. The writer using a research method which is yuridisnormative and using a secondary data, which is a data of research study andstudy of supreme court of republic of Indonesia rsquo s decision Number360 K Pdt 2016. Co defendant is actually used to the people who don rsquo t dominatein dispute matter, but need to be fulfilled in petitum. Co defendant is mentioned sothat obeyed to the judge rsquo s decision, so that substitute notary or temporary officialnotary that has been a co defendant is a complementary in a lawsuit