ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai bagaimana pelaksanaan rehabilitasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memenuhi hak atas kesehatan terkhusus hak rehabilitasi untuk korban narkotika. Lebih lanjut dilihat bagaimana peraturan yang ada dan persepsi dan pengalaman pihak penyedia layanan, pasien/korban, beserta keluarganya terhadap layanan rehabilitasi narkotika. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosio-legal. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara dan observasi pada RSKO Jakarta dan Yayasan Karitas Sani Madani. Hasil penelitian ini menunjukkan perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan terhadap rehabilitasi narkotika, serta diperlukan pengaturan khusus bagi masyarakat tidak mampu untuk memperoleh layanan rehabilitasi.
ABSTRACTThis research is about how implementation of rehabilitation based on Indonesian laws and regulations to fulfills the right to health especially for the drugs victim. Furthermore, it also examines the point of view and experiences from provider of rehabilitation service, patient victims, with their family regarding the drugs rehabilitation service. This research conducted with a socio legal method. The data is obtained through literary research and field research by interviewing and observing rehabilitation center for drugs abuse, which are Jakarta hospital for drugs addict Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta and drugs foundation Yayasan Karitas Sani Madani . The result of this research imply that specific regulations of the health assurance for drugs rehabilitation, is needed along with the specific regulations for the unfortunates ones to get the access of rehabilitation service.