ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai latar belakang perubahan global approach menjadi designated jurisdiction approach dalam desain kebijakan CFC rule di Indonesia. Penelitian ini menganalisis kelebihan maupun kelemahan dari masing-masing pendekatan. Selain itu, penelitian ini juga membahas mengenai kelemahan pada upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan CFC rule. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah terdapat kelemahan dalam CFC rule Indonesia diantaranya terkait dengan definisi entitas, definisi kontrol, dan cakupan pemilihan yurisdiksi. Oleh karena itu, untuk memperkuat CFC rule Indonesia dapat melakukan redefinisi terhadap entitas, kontrol, dan batasan pemilihan yurisdiksi.
ABSTRACTThis research discusses about the background change of designated jurisdiction approach into global approach in designing CFC rule policy in Indonesia. This research analyzes the advantages and disadvantages of each approach. In addition, this research also discusses the weaknesses in efforts made by the government related to CFC rule policy. The research method used qualitative descriptive method. This research concludes that there are weaknesses in Indonesian CFC rule, such as the definition of entity, definition of control, and the scope of the election of jurisdiction. Therefore, to strengthen the CFC rule Indonesia can redefine entities, controls, and limitation on the selection of jurisdictions.