Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran pegawai tentang sistem
whistleblowing, kode etik serta nilai-nilai yang dianut Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
penilaian pegawai terhadap sistem perlindungan terhadap pelapor dan keluarganya dan
tindak lanjut pelaporan tersebut, bentuk penghargaan yang dipilih pelapor serta
pendapat pegawai DJP atas keberadaan sistem whistleblowing yang diterapkan di DJP di
Indonesia. Penelitian ini melibatkan responden yang merupakan pegawai DJP, yang
bekerja di Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan Pajak.
Data yang diperoleh melalui kuesioner dianalisa dan dibarengi dengan penelitian
kepustakaan dengan metode kualitatif. Penelitian kepustakaan berupa penelaahan
literatur sebagai dasar pembuatan data kuesioner, penarikan kesimpulan serta
penelitian lebih lanjut tentang sistem pelaporan pelanggaran di DJP. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa responden memiliki kesadaran yang tinggi terhadap sistem
whistleblowing. Eksistensi dari sistem whistleblowing di DJP ini dipandang oleh
responden akan memberikan efek yang positif di masa yang akan datang, namun
demikian perlunya pemahaman yang lebih lanjut bahwa dasar penilaian perilaku
pegawai adalah kode etik dan nilai-nilai kementerian keuangan serta rendahnya
keyakinan responden terhadap perlindungan untuk pelapor dalam sistem whistleblowing di DJP. Terhadap hal tersebut, beberapa temuan dari studi ini dibahas di
bagian akhir penelitian ini.