Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan hak negara-negara pantai di laut, sekaligus
membebankan kewajiban untuk mengakomodasikan kepentingan dan hak-hak negara
lain yang sah, di antaranya hak penangkapan ikan tradisional. Namun, dalam
pelaksanaannya, sering ditemukan berbagai masalah. Nelayan Indonesia di Perairan
Wilayah Selatan Nusa Tenggara Timur menghadapi permasalahan semacam ini di
Perairan Australia. Tulisan ini mengkaji penerapan prinsip tanggungjawab negara terhadap perlindungan hak penangkapan ikan tradisional menurut Konvensi Hukum Laut 1982, melalui pendekatan yuridis normatif.