ABSTRAKDalam menjalankan usaha pertambangan di Propinsi Bangka Belitung, telah terjadi sengketa antara PT Timah Tbk dengan PT Sawindo, yaitu PT Sawindo melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit dan pembangunan sarana dan prasarana diatas IUP PT Timah. Sehingga PT Timah tidak dapat melakukan kegiatan operasi produksi diatas tanah tersebut. Rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini yaitu mengapa PT Sawindo melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanah diatas IUP PT Timah dan bagaimanakah kedudukan PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, terhadap tanah yang merupakan IUP PT Timah, yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah PT Sawindo telah melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit maupun pembangunan sarana prasarana diatas wilayah IUP PT Timah, karena terhadap tanah tersebut telah dilakukan enclave untuk mengeluarkan wilayah IUP tersebut. Kedudukan PT Timah selaku pemegang IUP pun tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik IUP terhadap tanahnya atas hak-hak atas tanah yang akan diberikan di kemudian hari kepada pihak lain diatas wilayah IUP perusahaan tersebut, koordinasi antara lembaga yang berhubungan dengan pertambangan, serta diterapkannya kebijakan One Map Policy
ABSTRACTConflict in mining activity at Bangka Belitung is happen frequently. One of them is between PT Timah Tbk and PT Sawindo Kencana. PT Timah, as a mining license holder, could not make their production operation at their mining license area, because PT Sawindo has planting the oil palm above the mining license area. In this research, will be talking about by what rules PT Sawindo exploit and gain control of the land above mining license area of PT Timah, and how about the PT Timah position, in that situation. This research using the normative juridical method. The result of this research is proven to be that PT Sawindo has been exploited and gain controlled of the land which is not their right, because against that land, has been
foul out from their Cultivation Rights. The position of PT Timah as a mining license holder not arranged explicitly in Indonesian Law. Therefore, protection of the mining license holder is be required about the land right which will be at the future, in their mining license area, the horizontal coordination which are related with mining and land matters, also implementation of one map policy.