Peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha keperantaraan telah banyak dikeluarkan namun demikian masih banyka pelanggaran yang terjadi dalam hal penimbunan barang. Pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang perantara berupa kegiatan penimbunan barang melampaui jumlah dan batas waktu yang ditetapkan, disamping itu terdapat penimbunan barang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memang tidak mendapatka ijin untuk itu. Peraturan yang merupakan rambu dalam kegiatan ekonomi dalam kenyataannya potensial untuk dilanggar oleh para pelaku ekonomi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Optimalisasi peranan Departemen Perindustrian dan perdagangan menjadi sangat penting dalam memberikan tindakan preventif maupun represif terhada[ pelanggaran yang terjadi.