tulisan ini mengkaji hak asasi manusia (HAM) meliputi hak asasi perempuan (HAP), kelahiran Convention on the elimination of all forms of Discrimination againts Women (CEDAW) , dan instrumen hukum internasional lainnya. dengan mengacu pada prinsip-prinsip CEDAW yang melengkapi prinsip-prinsip HAM , negara didiorong untuk mewujudkan hukum yang bersepektif perempuan, namun sayangnya hingga saat ini di Indonesia, berbagai produk hukum dan kebijakan masih diskriminatif terhadap perempuan. diskriminasi ini terjadi tidak hanya ditingkat nasional, namun juga pada peraturan perundang-undangan ditingkat daerah. kajian ini mengkhususkan diri pada undang-undang (rancangan undang-undang) yang tengah menjadi agenda perjuangan gerakan perempuan di Indonesia saat ini.