Baru-baru ini muncul istilah cyber law. Cyber hukum muncul dalam merespon perkembangan pesat yang dinamis, khususnya di bidang teknologi informasi. Pada 21 April 2008, pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah menetapkan undang-undang tentang internet dan perdagangan elektronik (Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang internet dan transaksi elektronik). Perkembang teknologi informasi membawan cara transaksi yang sangat berbeda dari yang konvensional (tatap muka transaksi). Dalam era baru, transaksi dalam perdagangan terjadi melalui situs Web yang ditawarkan oleh beberapa penyedia layanan internet dan dikenal sebagai perdagangan elektronik atau e-commerce. Jenis transaksi ini tentu saja sedikit berisiko bagi konsumen. Dan hukum di internet dan perdagangan elektronik akan melindungi mereka.