Investasi dibangun sebagai perbuatan menempatkan (investasi) modal atau uang untuk proses produksi, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui pasar modal, seperti membeli saham, obligasi, dan barang modal). Masalah dalam makalah ini adalah apakah manfaat dari investasi domestik. Dari uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa kegiatan investasi asing dapat diliha kemunculan mereka dari sudut pandang theori hukum. Fungsional teori kehakiman memberi dasar dalam hal pengaturan hukum substantif, yang berisi hukum filosofis dan sosiologi. Teori sistem memberikan dasar teknis untuk substantif dalam hal persiapan, aspek perundang-undangan termasuk aspek pertimbangan yuridis. Teori hukum politik substantif menjadi dasar dari arah kebijakan dari regulasi investasi asing sebagai realitas politik, untuk menjaga keharmonisan semua kepentingan terkait dengan kedua pemerintah, investor dan masyarakat.