Keterwakilan perempuan di dalam partai dan lembaga legislatif terkait erat dengan tipologi sistem kepartaian yang 'office sekers'. keterakilan perempuan dalam partai politik dan lembaga legislatif masih bersifat deskriptif : untuk memenuhi persyaratan kuota 30 persen dalam pemilu 2014. munculnya fenomena caleg selebriti, artis, dinasti politik , dll meruapakn konsekuensi kepartaian yang berorientasi mengejar jabatan . tercapainya critical mass (30 persen anghota legislatif perempaun) di lembaga-lembaga politik ( partai dan parlemen) bukan jaminan munculnya keterwakilan perempuan yang substantif. dibutuhkan kehadiran critical actor unutk mengubah keterwakilan deskriptif menjadi substantif.