Analisis kami mencoba untuk menggambarkan posisi Indonesia dalam berbagai persetujuan kerjasama/integrasi ekonomi, baik secara bilateral maupun regional, yaitu ASEAN Free Trade Area (ASEAN Trade in Goods Agreement), ASEAN-China Free Trade Area, ASEAN-India
Free Trade Area, ASEAN-Korea Free Trade Area, Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement, ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, dan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement, pengaturan tentang perdagangan barang pada masing-masing
persetujuan FTA, dan lebih lanjut membuat analisis atas pemberian tarif preferensial berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penelitian dilakukan dengan metode studi literatur. Analisis kami menyimpulkan, pertama, Indonesia telah melaksanakan penurunan dan penghapusan tarif sesuai dengan modalitas yang disepakati di dalam setiap kesepakatan integrasi. Perlu dikaji lebih lanjut apakah komitmen yang sama juga diberikan oleh negara mitra. Kedua, terkait prosedur operasional sertifikasi barang, kajian merekomendasikan pengaturannya secara mandiri dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan, untuk memperkuat dasar hukum penelitian Surat Keterangan Asaloleh Pejabat Bea dan Cukai.