Tulisan ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana kontribusi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 terkait sengketa PHPU Pilpres 2014 dalam kaitannya dengan penguatan legitimasi konstitusional dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum dan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 memberi arti penting bagi pengembangan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional kita di era modern ini. Putusan MK tersebut mempunyaimakna demokrasi substansial dalam pengertian penegakan keadilan substantif. Sebagai lembaga negara yang menjaga dan mengawal konstitusi, MK telah menjalankan fungsi dan wewenangnya berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang diberi wewenang lewat Pasal 24C UUD 1945 yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang sifat putusan final dan mengikat, yang antara lain memutus perkara PHPU, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi, pada intinya sama, yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang sifat putusannya final dan mengikat termasuk perkara PHPU. Dalam pengertian inilah putusan MK mengakhiri berbagai pertentangan politik termasuk menutup segala dinamika penafsiran politik yang berkembang di masyarakat.