Skripsi ini membahas ketidakharmonisan antara penetapan nilai pabean (customs valuation) dan penyesuaian nilai impor terkait isu transfer pricing atas transaksi impor yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa di Indonesia dengan menggunakan teori harmonisasi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain penelitian deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hambatan harmonisasi antara penetapan nilai pabean dan penyesuaian nilai impor terkait isu transfer pricing disebabkan oleh perbedaan pedoman regulasi, tidak adanya koordinasi antara DJP dan DJBC, perbedaan perilaku wajib pajak, dan perbedaan kepentingan antara DJP dan DJBC. Disharmonisasi ini menyebabkan wajib pajak menanggung compliance cost yang lebih besar.
This thesis discussed disharmony between customs valuation and transfer pricing adjustments for import transations by associated enterprises in Indonesia using the theory of harmonization. This research is qualitative descriptive interpretive.
The result of this thesis indicates that the obstacles to harmonize customs valuation and transfer pricing are the different guidelines between the two regulations, lack of coordination between Directorate General of Taxes (DGT) and Directorate General of Customs and Excise (DGCE), taxpayer's behavior, and different interests between DGT and DGCE. Disharmony between customs valuation and transfer pricing impacts on taxpayer's compliance cost.