Salah satu bentuk transaksi transfer pricing pada perusahaan multinasional adalah transaksi jasa. Transaksi jasa intra-grup disebut sebagai alat yang efektif dalam manajemen rantai suplao dan perencanaan pajak sehingga menjadi isu penting bagi otoritas pajak. Biaya jasa intra-grup dapat dipakai untuk mengecilkan pendapatan kena pajak dengan cara memperbesar beban atas biaya jasa. Dalam kenyataannya, di Indonesia juga terjadi sengketa di pengadilan pajak mengenai pembebanan biaya jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi bagaimana menilai kewajaran biaya transaksi jasa. Kewajaran transaksi jasa akan meliputi idenfitikasi keberadaan jasa dan manfaat jasa serta nilai wajar yang dibebankan. Analisi sehubungan dengan praktik transfer pricing transaksi lintas negara ini didukung dengan penelitian kualitatif secara deskriptif terhadap ketentuan pada pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines, UN Practical Manual on Transfer Pricing, dan ketentuan transfer pricing di Australia. Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai penelitian terkait, penulis menyajikan kasus pada PT. ABC, sebuah perusahaan multinasional yang melakukan transaksi jasa dengan perusahaan afiliasinya di Thailand.