Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengguncang kestabilan sosial politik di pemerintahan. Kendati lanjutan pemberantasan korupsi sangat tinggi, faktanya penegak hukum belum mampu menghapuskan korupsi. Beberapa ktor korupsi, motifnya korupsinya bersumber pada wewenang yang dimiliki. Tulisan ini berfokus pada situasi dimana pejabat publik tersangka korupsi dituduh melakukan kejahatan karena kuasa diskresinya. Hal ini karena korupsi yang dituduhkan kepadanya merupakan konsekuensi dari wewenang pengambilan keputusan. Terperangkap oleh kuasa diskresinya, kategori tertuduh semacam ini dikenai dakwaan korupsi meski uang atau fasilitas yang diperoleh tidak dinikmati secara pribadi.