Keberadaan saksi merupakan elemen yang menentukan dalam suatu proses peradilan pidana. Kemampuan seorang saksi untuk memberikan kesaksiannnya dalam proses peradilan atau untuk bekerjasama dalam penyidikan dan penegakan hukum tanpa rasa takut dari intimidasi atau pembalasan, sangat penting dalam rangka memelihara kepastian hukum. Perlindungan saksi dipandang sebagai alat penting dalam melawan kejahatan, dan sudah diadopsi oleh banyak negara. Program perlindungan saksi awalnya lahir di beberapa Negara. Amerika Serikat sebagai negara pioner telah memulainya pada tahun 1960-an. Dalam perkembangannya, program perlindungan saksi telah banyak diadopsi di berbagai negara seperti Inggris, Kolombia, Jepang, Korea Selatan, Philipina, dan negara lainnya. Di Indonesia lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada 18 Juli 2006 merupakan perkembangan yang signifikan dalam upaya melakukan reformasi sistem hukum pidana.