Pandangan filsafat terhadap hukum internasional amat menarik untuk dikaji, terutama mengenai dampak hukum internasional terhadap hukum nasional sebagai suatu kajian filsafat hukum.
Hal itu disebabkan rentangan pemikiran filsafat mengenai hukum internasional - dari yang mengakui eksistensi sampai yang sama sekali tidak mengakuinya - sangat luas dan penuh pertentangan. Namun di antara pemikiran yang demikian beragam terdapat pula pemikiran yang mencoba mendekati hukum internasional dari sisi lain - seperti pendekatan "policy-oriented" dari Lasswell dan McDougal - yang tentunya akan memberikan nuansa lain bagi hukum internasional.