Reformasi yang dimulai sejak turunnya mantan Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan pada pertengahan bulan Mei 1998, berawal dari ketidakpuasan sebagian besar masyarakat terhadap berbagai bentuk KKN sebagai akibat sistem pemerintahan yang otokratis, sentralisasi dan demokrasi semu.
Keadaan tersebut di atas ditindaklanjuti dengan pembentukan berbagai pranata hukum antara lain Tap. Majelis Permusyawaratan Rakyat No. X/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional dan Tap. No. XI/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang kemudian diikuti oleh berbagai peraturan pelaksanaan lainnya.