Pemilihan Umum merupakan pesta politik rakyat, hajat politik pemilik kedaulatan, pertunjukan kemerdekaan politik rakyat untuk mengekspresikan hak-hak politiknya secara merdeka, langsung, demokratis legal dan beradab sehingga terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang legitimate, mendapat pengakuan luas dari masyarakat. Pemilu Presiden adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan utama dengan dilakukannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak lain adalah merupakan bentuk apresiasi terhadap kedaulatan itu sendiri. Rakyat dalam pemilihan memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menentukan sikap dan pilihannya tentang siapa yang akan mereka pilih. Di sinilah kedaulatan rakyat sangat menentukan, rakyat bebas memilih, bebas, menentukan sikap dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung rakyat betul-betul berdaulat.