Pada tahun 2013 Pemerintah menerbitkan Peraturan BKPM menerbitkan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013. Peraturan ini mensyaratkan konversi anak perusahaan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) menjadi PT PMA. Hal ini membawa reaksi yang cukup keras dari PT PMA di Indonesia oleh karena peraturan tersebut tidak membuat tolak ukur kepemilikan tertentu untuk menentukan status PMA untuk sebuah perusahaan di Indonesia. BKPM akhirnya merubah peraturan tersebut dengan Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2013. Peraturan tersebut menghapus kewajiban konversi dalam waktu tertentu untuk anak perusahaan PT PMA. Akan tetapi, peraturan tersebut tetap tidak megatur khusus mengenai penentuan status PT PMA untuk anak perusahaan PT PMA.
Tulisan ini akan membahas mengenai status PT PMA untuk anak perusahaan di Indonesia setelah berlakunya Perka BKPM No.12 Tahun 2013. Selanjutnya pengaturan ini akan dibandingkan dengan pengaturan di negara India dan Australia, untuk kemudian dianalisis mengenai konsekuensi dari masingmasing aturan. Dalam tulisan ini juga akan dilihat implikasi dari status PMA untuk anak perusahaan di Indonesia dibandingkan dengan India dan Australia. Pokok permasalahan tersebut akan dijawab menggunakan metode penelitian yuridis normatif beserta perbandingan dengan negara lain. Analisa perbandingan tersebut nantinya akan menghasilkan usulan pengaturan dari negara lain yang mungkin dapat diberlakukan di Indonesia.
In 2003 Indonesian Government Issued Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013. This regulation requires the conversion for subsidiary of the company limited foreign capital investment (PT PMA) into foreign capital company (PT PMA). It brought a reaction that loud enough from foreign investment company in Indonesia, because this regulation does not make certain benchmark of ownership to determine the status of foreign investment company in Indonesia. Indonesia finally change the regulation with Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013. This Regulation remove the obligation of the conversion in a particular time to a subsidiary of foreign investment company (PT PMA). But the regulation is still not spesifically about the determination for subsidiary of foreign investment company (PT PMA).
This paper will talk about the status of foreign investment company for the companies in Indonesia after the enactment of Perka BKPM No. 12 Tahun 2013. Then this arrangement will be compared with the arrangement in the state of India and Australia, to then analyze about the consequences from each of the rules. In this paper will also be seen the implications of the status of foreign investment company (PT PMA) for the subsidiary of companies in Indonesia compared with India and Australia. The main issues is to be answered uses the method of juridical normative research and comparison to other countries. Analysis on the comparison will produce a regulation from another country which could perhaps adopt in Indonesia.