Pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air menyebutkan bahwa: masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air. Kesempatan inilah yang selama ini sering terlupakan sehingga TTG-BSDAnyang telah dibangun tidak dikelola dan dimanfaatkan masyarakat secara optimal sesuai dengan dibangunnya TTG-BSDA tersebut. Penelitian ini merupakan bagian dari kegiatan penelitian potensial sumber-sumber air di Pulau Jawa bagian Selatan. Pada penelitian ini dicoba ditemukenali kondisi sosial budaya masyarakat, khususnya persepsi yang terkait dengan kepedualian atau partisipasi mereka terhadap TTG-BSDA yang sudah dan akan diterapkan di daerahnya, sehingga dapat memberikan masukan dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan sumber daya air di daerah tersebut melalui penerapan TTG-BSDA yang dapat dimanfaatkan secara optimal.