Skripsi ini membahas hubungan debitur dan kreditur yang lahir dari perjanjian sebagai dasar dilakukannya konsinyasi dengan melakukan studi kasus atas Putusan No. 025/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar, 181/Pdt/2008/PT.DKI, 1082/K/Pdt/2009 serta metode yuridis-normatif. Konsinyasi merupakan salah satu bentuk atau cara hapusnya perikatan, dan untuk melakukan konsinyasi diperlukan adanya hubungan debitur kreditur antara para pihak. Saat ini mulai timbul kerancuan mengenai hubungan definisi debitur dan kreditur itu sendiri dalam melakukan konsinyasi seperti yang terjadi dalam kasus Putusan Putusan No. 025/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar, 181/Pdt/2008/PT.DKI, 1082/K/Pdt/2009. Penulis menyarankan agar hakim meneliti terlebih dahulu hubungan hukum antara para pihak sebelum mengabulkan permohonan konsinyasi, serta bagi para pihak agar lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pembuatan perjanjian sehingga tidak menimbulkan masalah yang kompleks.
Skripsi ini membahas hubungan debitur dan kreditur yang lahir dari perjanjian sebagai dasar dilakukannya konsinyasi dengan melakukan studi kasus atas Putusan No. 025/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar, 181/Pdt/2008/PT.DKI, 1082/K/Pdt/2009 serta metode yuridis-normatif. Konsinyasi merupakan salah satu bentuk atau cara hapusnya perikatan, dan untuk melakukan konsinyasi diperlukan adanya hubungan debitur kreditur antara para pihak. Saat ini mulai timbul kerancuan mengenai hubungan definisi debitur dan kreditur itu sendiri dalam melakukan konsinyasi seperti yang terjadi dalam kasus Putusan Putusan No. 025/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar, 181/Pdt/2008/PT.DKI, 1082/K/Pdt/2009.
Penulis menyarankan agar hakim meneliti terlebih dahulu hubungan hukum antara para pihak sebelum mengabulkan permohonan konsinyasi, serta bagi para pihak agar lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pembuatan perjanjian sehingga tidak menimbulkan masalah yang kompleks.
This thesis focuses on the relationship of debtor and creditor which are born from agreement as the basis to conduct consignment by analyzing the case studies of Decision No. 025/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, 181/Pdt/2008/PT.DKI, 1082/K/Pdt/2009) through judicial-normative method. Consignment is one of the ways to abolish an agreement, which to conduct it, a debtor and creditor relationship between parties is needed. Currenty, there?s a confusion regarding the definition of debtor and creditor relationship itself to conduct consignment, which was happened in the case of decision no. 025/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar, 181/Pdt/2008/PT.DKI, 1082/K/Pdt/2009, where the agreement was actually not eligible, but later the consignment is still considered valid by those decisions, which was resulting uncertainty of debtor creditor definition.
The author suggested that the judge should examine the legal relationship between the parties prior to grant consignment application, as well as for the parties to pay more attention to the provisions of the treaty -making so there will not be any complex problem.