Apoteker dapat berperan dalam pemerintahan yaitu sebagai penyusun kebijakan di bidang kefarmasian, perizinan, pengawasan, dan pengendalian sarana kefarmasian. Untuk lebih memahami peran dan fungsi apoteker di pemerintahan, maka Fakultas Farmasi Universitas Indonesia bekerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara mengadakan kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker Periode 19-30 Agustus 2013. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan dalam praktek kerja, apoteker di Suku Dinas Kesehatan menjalankan kegiatannya pada Koordinator Farmasi Makanan dan Minuman. Tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan kegiatan perizinan maupun kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sarana kesehatan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan namun belum terlaksana secara optimal karena kurangnya Sumber Daya Manusia. Prinsip penggunaan obat rasional sebagai salah satu indikator pengukuran mutu pelayanan kesehatan merupakan tugas khusus pada praktek kerja ini.
Pharmacists have a role in government as a pharmaceutical policy compiler. They have a role in government such as giving a license, monitoring, and controlling for pharmaceutical facility. Therefore, Faculty of Pharmacy University of Indonesia in corporate with Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi-North Jakarta held a Professional Field Work of Apothecary Period of August 19th- 30th to know more about pharmacist's roles in government. Based on an observation, Pharmacists hold the position in Pharmaceutical, Food, and Beverages Coordinator. Their jobs related to giving a license and also building, monitoring, and controlling of Health Facility in their areas. Because of limited human resources, It has been done appropriate with role but still not optimal yet. Rational use of drugs principal is one of health service quality indicator which given as special assignment in this field work.