ABSTRAKPelaksanaan sistem outsourcing menjadi suatu yang dilematis dimana praktek outsourcing merupakan salah satu daya tarik dalam berinvestasi dan juga merupakan salah satu jalan untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia, namun di lain sisi pelaksanaan outsourcing ini merugikan pekerja/buruh outsourcing.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran bagaimana perkembangan konsep pelaksanaan outsourcing khususnya pada sisi tanggung jawab perusahaan. Dan penting juga untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan outsourcing yang berlaku oleh perusahaan ditinjau dari Undang- Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normatif. Yaitu pemerolehan data-data dalam penelitian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, terutapa Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan penelitian ini, peneliti mendapatkan hasil bahwa peraturan perundang-undangan kita belum cukup memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing. Masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sering kali merugikan pekerja/buruh mulai dari perusahaan outsource yang tidak memiliki status hukum yang jelas hingga pada perusahaan pemberi pekerjaan yang berbuat curang untuk menggunakan tenaga outsource tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, berbagai kerugian yang dialami oleh pekerja/buruh outsourcing, namun pekerja/buruh tidak dapat berbuat banyak mengingat tingginya angka pengangguran dan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia. Outsoucing merupakan salah satu daya tarik dari investasi dan salah satu cara dalam mengurangi angka pengangguran. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan suatu kebijakan terhadap sistem outsourcing dimana sistem ini akan memastikan perlindungan kepada pekerja/buruh namun tidak juga merugikan perusahaan sebagai pembuka lapangan kerja.
ABSTRACTOutsourcing system implementation becomes dilematic wherein this activity is an allure in investation and also a way to decrease unemployment number in Indonesia, in contrast the outsourcing enforcement is unfavourable to the workforce/labour.The purpose of this research is to determine the development of outsourcing implementation concept, especially in company responsibilities. Furthermore, it is also aim to ascertain on application of outsourcing provision which stands within the company be reviewed by Employment Statute Number 13 of 2003.Juridical normative method is being used as the research methodology. Means, data collection of this research is based on Statute Legislation, particularly Employment Statute Number 13 of 2003.As the result of this research, researcher discovers that our Statute Legislation is not giving adequate legal protection for outsourcing labours. There are so many violations which harm the labours, such as unofficial outsourcing provider and outsourcing workforce exertionwhich infringe the regulations.Therefore, numbers of noxiousness are experienced by the outsourcing labours, yet they can do nothing since there are more unemployment than jobs available. Outsourcing is an allure in investation and also a way to decrease unemployment number in Indonesia. It is Government responsibility to create a policy on outsourcing system which favourable to both outsourcing labour and provider.