ABSTRAKSalah satu wewenang kejaksaan dalam bidang pidana menurut undang-undang pokok kejaksaan adalah melengkapi berkas perkara tertentu dengan melakukan pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tambahan dilakukan untuk memperoleh kepastian penyelesaian perkara dalam rangka pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan serta menjamin kepastian hukum, hak-hak asasi pencari keadilan, baik tersangka, terdakwa, saksi korban, maupun kepentingan umum. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan kewenangan pemeriksaan tambahan terdapat permasalahan yuridis antara lain mengenai tidak jelasnya pengaturan mengenai tindakan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan tambahan, ketentuan pemeriksaan tambahan tidak singkron dengan hukum acara yang berlaku, serta adanya pembatasan-pembatasan dalam ketentuan pemeriksaan tambahan. Permasalahan yuridis tersebut menyebabkan disatu sisi pelaksanaan pemeriksaan tambahan oleh penuntut umum pada prakteknya mengalami kendala-kendala sehingga pemeriksaan tambahan boleh dikatakan jarang dilakukan oleh penuntut umum dan sisi lain ada hak tersangka yang dilanggar dalam kaitannya dengan due process of law.
ABSTRACTA part prosecutor’s power in criminal process is a power to complete certain types of case files, and for such purposes, to conduct additional investigations prior to the forwarding of such files to the court, which investigations in practice are to be carried out in condition with the investigators. Additional investigations established for certainty of criminal case completion in order to fulfill swift, simple dan low cost trial’s principle, guaranteeing legal certainty, Human right of justice seekers such as suspect, defendant, witness, victim or public interest. This research used an analytical descriptive normative juridical methods. The research concluded there are some legal issues on additional investigation’s practise such as uncertainty regulation of prosecutor’s conduct, unsynchronized to criminal procedural law and the existence some limitations. The legal issues become an obstruction to the prosecutors to conduct additional investigations that caused it’s seem rarely practised and in correlation with due process of law, suspect’s rights are violated.