Penerbangan termasuk dalam sektor industri strategis di Indonesia yang dikuasai oleh negara, dimana pemerintah berwenang untuk menetapkan segala penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk juga pengaturan di bidang pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan memberlakukan Regulated Agent. Segala peraturan yang diterapkan maupun pemberian izin operasi Regulated Agent oleh pemerintah tentunya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas persaingan usaha yang sehat. Pemerintah dalam menerapkan segala aturan harus jelas dan transparan, serta harus dapat bertindak responsif atas segala dampak yang muncul akibat aturan yang diberlakukannya. Termasuk juga dalam penerapan aturan Regulated Agent yang dalam implementasinya banyak memunculkan celah potensi praktek atau tindakan persaingan usaha yang tidak sehat.
The aviation industry is one of the strategic industry sectors in Indonesia controlled by the state, which the government has the authority to assign any setting general policy and technical comprising determination of norms, standards, guidelines, criteria, plans, and procedures for aviation safety and security requirements, including the setting in the field of inspection cargo and mail security by imposing Regulated Agent. All applicable regulations and operating permits by the Regulated Agent must be done in accordance with applicable laws and regulations and upholding the principles of fair competition. Government to implement all the rules must be clear and transparent, and must be able to act responsive for any effects arising from the enactment of the rules. Included also in the application of the rules of the regulated agent raises many loopholes in its implementation or action potentials practice unhealthy business competition.