ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai usaha infrastruktur jalan tol dimana pada awalnya dimonopoli oleh Negara. Seiring berjalannya waktu hal tersebut dirasa tidak menguntungkan, maka sektor usaha ini kemudian dibuka juga kepada badan-badan usaha baik milik daerah ataupun swasta, bukan hanya BUMN (yang dapat memegang kendali sebagai regulator). Di sisi lain dengan masuknya pihak swasta maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan tol tetap terlindungi, karena pada dasarnya pihak swasta akan berusaha untuk meraih untung dalam menjalankan usahanya.
ABSTRACTThis thesis discusses about highway infrastructure business which was originally monopolized by the state. Over time it is deemed not profitable, the business sector is then opened as well as to enterprises owned by municipal or private property not only by state-owned enterprise (which was hold the control as a regulator). On the other side with the entrance of private sector then the question is whether the public interests as the toll roads users still can be protected, because basically the private corporations will always seek to get high profit in running the business.