ABSTRAKGo Private merupakan tindakan yang jarang terjadi dalam Pasar
Modal Indonesia. Perusahaan yang melakukan go private berarti
merubah status perusahaannya dari perusahaan terbuka tercatat
menjadi perusahaan tertutup kembali. Tindakan ini menyebabkan
perusahaan tidak lagi dimiliki oleh publik yang mengakibatkan
publik tidak dapat melakukan kontrol terhadap kinerja
perusahaan, selain itu perusahaan juga tidak perlu lagi untuk
melakukan prinsip keterbukaan (disclosure) yang lazimnya
dilakukan oleh perusahaan terbuka. Namun dibalik tindakan go
private yang dilakukan perusahaan, sampai saat ini belum ada
peraturan dari Bapepam yang secara khusus mengatur mengenai go
private, padahal tindakan ini sangat berpengaruh terhadap
kepentingan pemegang saham publik dan untuk sementara peraturan
yang dipakai adalah Peraturan Bapepam No. IX.F.1. tentang
Penawaran Tender disamping Surat Keputusan Bapepam lainnya.
Pemegang saham publik yang umumnya komposisi kepemilikan
sahamnya sedikit (minoritas) dalam perusahaan sehingga dengan
adanya tindakan go private ini pemegang saham publik tidak lagi
mendapatkan capital gain yang selama ini diharapkan atas
kepemilikan sahamnya dalam perusahaan. Dan perlu dicatat bahwa
tidak selamanya tindakan go private merugikan pemegang saham
publik asalkan tindakan tersebut disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) perusahaan dan diikuti oleh mekanisme
Penawaran Tender.