Sebagai pihak yang menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, Pemerintah Indonesia mengadakan suatu kerja sama dengan para investor, dimana salah satu contohnya adalah kontrak karya yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Analisis dilakukan dengan melihat kedudukan dari kontrak karya di dalam hukum perjanjian dan juga melihat kedudukan Pemerintah sebagai subjek hukum perdata, dengan pembahasan mendalam mengenai pelaksanaan dari klausul divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara. Oleh karena itu, metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan tipe penelitian sosiolegal, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai klausul divestasi yang timbul sebagai akibat terbentuknya kontrak karya dan memahami problematika beserta penyelesaian tersebut. Salah satu hasil dari penyelesaian sengketa ini adalah pengakuan perusahaan daerah sebagai pihak yang dapat melaksanakan proses divestasi dan saham yang akan didivestasikan berada dalam kondisi bebas dari gadai,