ABSTRAKPeristiwa pembajakan di laut yang dilakukan oleh perompak Somalia dalam
kawasan Teluk Aden telah menyita perhatian dunia karena semakin meningkatnya
jumlah kejahatan ini dalam kawasan tersebut, sehingga telah dianggap
mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Dalam rangka melawan
kejahatan pembajakan di laut dalam kawasan ini, Dewan Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengeluarkan resolusi-resolusinya yang berisi berbagai upaya dalam
rangka menanggulangi dan mengadili pembajakan di laut, sehingga jumlahnya
dapat ditekan secara signifikan. Salah satu upayanya adalah memberikan
kewenangan yurisdiksi universal bagi negara-negara asing untuk memasuki
perairan Somalia untuk melakukan upaya menekan praktik pembajakan di laut
dalam kawasan Teluk Aden.
AbstractThe piracy phenomenon conducted by Somali pirates in the Gulf of Aden has
raised international concerns due to the increasing numbers of piracy incidents in
the area, deeming to have become a threat towards international peace and
security. In order to suppress the crime of piracy, the United Nations Security
Council has issued numerous resolutions encompassing efforts by the
international community in suppressing and prosecuting piracy, therefore it can
abate the occurring incidents. Granting universal jurisdiction towards States is one
method, where the States are permitted to enter Somali territorial waters to
suppress maritime piracy in the Gulf of Aden.