ABSTRAKSkripsi ini membahas bagaimana praktik tindakan preventif yang dilakukan oleh
suatu negara serta bagaimana pertanggungjawaban negara tersebut, sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional, dalam hal terjadinya pencemaran
laut lintas batas akibat eksploitasi minyak dan gas bumi (MIGAS) lepas pantai.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
metode studi kepustakaan dan wawancara dengan berbagai narasumber.
Pendekatan yang dilakukan adalah melalui perjanjian-perjanjian internasional
(konvensi, perjanjian bilateral, perjanjian multilateral dan perjanjian-perjanjian
internasional lainnya), perbandingan, dan studi kasus. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional
terkait hal ini sudah cukup komprehensif tertera dalam perjanjian-perjanjian
internasional, namun permasalahan muncul karena tidak semua negara
mengikatkan diri terhadap perjanjian internasional tersebut dan tidak semua
negara yang mengikatkan diri ke perjanjian internasional tersebut menerapkan hal
yang sama dalam negara mereka masing-masing. Maka perlu dibuat perjanjian
internasional yang spesifik dan mudah diaplikasikan mengenai pencemaran laut
lintas batas akibat eksploitasi MIGAS lepas pantai.
ABSTRACTThis thesis provides explanation on how a state implements preventive measuresand its state responsibility, pursuant to principles of international environmentallaw, in terms of cross border marine pollution caused by off-shore oil and gasexploitation. This thesis is a normative legal study with bibliographical methodand interviews. This thesis also employs conventions, a comparative approach,and a case study in its analysis. This thesis concludes that impelementation ofinternational environmental law principles regarding this topic has been quitecomprehensively attached in several conventions. However, problems arise inregards of limited participation and different approaches of implementations ineach state. Therefore, there is a need to form a more specific and generallyapplicable convention on this topic.