Skripsi ini membahas mengenai dua hal, pertama adalah pembahasan mengenai.analisa kedudukan panitia tender dalam praktek persekongkolan tender di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, adalah pembahasan mengenai hubungan antara persekongkolan tender vertikal dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi. Analisa kedudukan panitia tender ini dilakukan dengan menganalisa putusan-putusan perkara mahkamah agung yang semuanya adalah mengenai persekongkolan tender vertikal dan persekongkolan tender gabungan antara vertikal dan horizontal.
Analisa dilakukan dengan membandingkan fakta-fakta yang ada dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia serta teori-teori dari para ahli hukum mengenai masalah yang bersangkutan. Penulis mencoba menarik batas-batas yang jelas antara kewenangan KPPU dan kewenangan KPK dalam menangani praktek persekongkolan tender, dengan menghubungkan unsur-unsur antara praktek persekongkolan tender dengan praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan juga menghubngkan unsur-unsur praktek persekongkolan tender dengan tindak pidana korupsi.
This mini-thesis discusses about two things, first is the position of tender committee on tender conspiracy in practice in terms of Act No. 5 of 1999 and Law No. 20 of 2001. Secondly, the discussion of the relationship between vertical tender conspiracy by law enforcement corruption cases in Indonesia in terms of Act No. 20 of 2001 Jo. Law Number 31 Year 1999 regarding corruption. Analysis of the position of the tender committee is done by analyzing the decisions of the supreme court case that everything is on tender conspiracy and conspiracy tender vertical joint between the vertical and horizontal. The analyzes were performed by comparing the facts that there is a Regulatory Legislation in force in Indonesia as well as the theories of legal experts on the matter in question. The author tried to draw clear boundaries between the authority of the Commission and the authority of the Commission in dealing with the practice of tender conspiracy, with the connecting elements between the tender conspiracy practice with the practice of unhealthy business competition and also menghubngkan elements of the tender conspiracy practice of corruption.