ABSTRAKDalam undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di daerah, ditegaskan bahwa diletakkan pada Daerah Tingkat II yakni Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II. TujUan pemberian otonomi adalah untuk memungkinkan daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna masyarakat pelaksanaan pembangunan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Ibukota Kabupaten berfungsi sebagai tempat kedudukan Kepala Daerah sekaligus kepala Wilayah, secara fungsional merupakan pusat pemerintahan, pembangunan dan layanan masyarakat harus benar-benar terlaksana. titik berat otonomi penyelenggaraan pemerintahan, layanan dan Bagi Ibukota-Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II yang belum sepenuhnya menjalankan ke tiga fungsi tersebut, maka dalam rangka pembinaan kota dapat dilakukan pemindahan Ibukotanya. Landasan yuridis pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II terdapat dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah pasal 4 ayat (3) yang berbunyi : Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahanan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukotanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Prioritas pemindahan Ibukota dilaksanakan bagi ibukota Tingkat II yang berada di wilayah yurisdiksi Kotamadya Daerah Tingkat II). Sejak 5 tahun 1974. telah ada 15 buah Kabupaten Daerah pemerintahan lain (baca berlaku Undang-Undang nomor t Tingkat II yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk dipindahkan dan barU 10 buah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II yang telah melaksanakan pemindahan ibukota Kabupaten Daerah secara fisik. Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II yang berlokasi dan sekaligus berfuhgsi sebagai Kota Administratif seperti Tangerang, selama ini belum pernah terjadi, kecuali Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II yang berfungsi sebagai Kota Administratif dan sekaligus Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I, seperti Kabupaten Kendari. Penelitian mengenai pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang menggunakan tipe penelitian deskriptif - analitis. Dalam Draft Sementara Pedoman Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II disebutkan Empat kriteria yang harus dimiliki oleh alternatif lokasi Ibukota kabupaten Daerah Tingkat II yang baru adalah kriteria strategis, teknis, fungsional dan efisiensi biaya pembangunan. Adapun atribut yang dipakai meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, migrasi penduduk, perkembangan penduduk, sentralisasi lokasi, topografi, perdagangan, prasarana perhubungan, lapangan kerja, tanah pertanian, kepadatan pemukiman dan status tanah. Dari hasil perhitungan alternatif lokasi Ibukota kabupaten Daerah Tingkat II yang baru, baik itu yang dibuat oleh Departemen Dalam Negeri maupun dengan menggunakan Multiatribute Utility Analysis (MAU) diperoleh Kecamatan Tigaraksa yang paling memenuhi persyaratan terbaik.