Thesis ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi Investor Publik pada proses Penawaran Umum Perdana atas Saham terkait dengan Prinsip Materialitas. Prinsip Materialitas adalah kewajiban untuk membuka Informasi atau Fakta yang bersifat Material kepada publik sehingga Investor Publik dapat mementukan sikapnya untuk melakukan atau tidak melakukan investasi atas Efek yang ditawarkan. Permasalahan hukum timbul apabila perumusan materialitas atas suatu fakta atau informasi pada peraturan perundangan-undangan tidak jelas atau rinci sehingga akan merugikan Investor Publik.
Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, Thesis ini melakukan studi perbandingan mengenai bagaimana penerapan Prinsip Materilitas di Amerika Serikat dan Indonesia melalui studi perbandingan kasus. Tujuan studi perbandingan adalah untuk mendapatkan jawaban bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi Investor Publik di Indonesia terkait dengan Prinsip Materialitas dan memberikan alternatif penyelesaian pokok permasalahan melalui penggunaan Teori Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum (Economic Analysis of Law) yang dikemukakan oleh Richard A. Posner.
This Thesis concerns with legal protection for public investor related to Materiality Principle in the process of Going Public. The Materiality Principle is a duty to disclose information or fact that is material to public. With this material information or fact, public investor then could make their investment decision. Legal issues will incur if the Securities Law does not sufficiently define the formulation of materiality of any given information or fact. This situation will have the potential to encourage losses to public investor. To find solution of this problem, this Thesis has made research on the application of Materiality through comparative case study in the United States of America and Indonesia. The purpose of using comparative case study in this Thesis is to find the best solution on how to protect public investor in Indonesia regarding the application of Materiality Principle. This Thesis also try to give alternative solution to formulate the materiality by using the Theory of Economic Analysis of Law which is introduced by Richard A. Posner.