Konflik ketenagakerjaan meruapakn hal yang tidak dapat dicegah begitu saja dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, betapapun harmonisnyahubungan kerja tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa mekanisme penyelesaian perselisihan/konflik ketenagkerjaan, yaiut melalui mekanisme penyelesaian secara damai maupun mekanisme secara paksaan. Mekanisme pertama dapat melalui konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan pengadilan. Mekanisme kedua dapat berupa mogok atau "lock out". Artikel ini mencoba membahas kedua mekanisme tersebut dalam pola Hubungan Industrial Pancasila.