Pembahasan topik ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan kebakuan istilah. Wahyono membedakan antara "janji kawin" dengan "perjanjian perkawinan". Dengan menjadikan UU I/1974 tentang Perkawinan sebagai acuannya, dan berpendapat bahwa kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Penulis mengusulkan agar janji perkawinan sebaiknya dimungkinkan hanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan harta kekayaan perkawinan, yakni dalam hal calon suami isteri bermaksud mengatur mengenai akibat perkawinan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.