Akta Notaris adalah Akta Otentik yang dibuat di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Jika Akta tidak dibuat menurut Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang, Akta tersebut menjadi tidak otentik. Walaupun Notaris merupakan Pejabat Umum, tetapi tidak luput dari pelanggaran yang dapat dilakukan saat menjalankan Jabatannya. Kasus yang dianalisis dalam Tesis ini menekankan pada Notaris yang membuat Akta Notaris yang memuat Keterangan Palsu. Penulis menggunakan metode yuridis-normatif. Berdasarkan penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa Notaris yang bersangkutan telah melanggar Hukum dan Kode Etik Profesi.
Notarial deed is an authentic deed that is made in front of a Notary according to the form and procedure as regulated by law. If it is not made according to the form and procedure regulated by law, then the deed is not authentic. Although notary is a civil servant, the profession is not without its blemish. The case analyzed in this thesis emphasized on a notary who made a notarial deed based on false information. The author uses the method of juridical normative. Based on this research, the author concluded that the notary in question had violate the law and code of conduct of the profession.