Perkemhangan Teknologi telekomunikasi berkembang dengan cepat, sehingga memerlukan Ragulasi untuk mengatur penyelenggaraan jasa-jasa baru yang berkembang, internet telephony dengan sistem clearinghouse adalah salah satu dari perkembangan jasa layanan internet, jasa ini dapat diaplikasikan untuk penggunaan jasa layanan telepon (suara). Clearinghouse adalah suatu lembaga yang mengatur routing maupun akses untuk interkoneksi antar penyelenggara jasa internet telephony, yang sekaligus juga tempat informasi bagi para penyelenggara, tentang trafik yang keluar maupun yang masuk oleh masing-masing penyelenggara (service providers). Pada kontek penyusunan regulasi, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan peraturan tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi di bidang internet telephony, yaitu :
a. Apabila penyelenggara jasa internet, akan ikut menyelenggarakan jasa internet telephony, penyelenggara harus mempunyai ijin penyelenggaraan.
B. Penyelenggara jasa internet telephony diharuskan melakukan pembayaran kontribusi, seperti untuk subsidi akses ke telepon lokal.