ABSTRAKResi gudang sebagai dokumen bukti penyimpanan barang digudang memegang peranan penting dalam meningkatkan tingkat kehidupan petani di Indonesia. karena berpotensi sebagai alternatif memperoleh pembiayaan. Praktek penggunaan resi gudang didalam kredit perbankan yaitu sebagai agunan dan sebagai dokumen pencairan kredit. Penggunaan resi gudang sebagai agunan bank berdasarkan pada UU tentang sistem resi gudang dan melakukan pembebanan jaminan dalam akta perjanjian hak jaminan. Penggunaan sebagai dokumen penunjang, kredit, bank berdasarkan pada ketentuan dalam Colaterall Mangement Agreemnet dimana pembebanan jaminan nya dengan akta pembebanan jaminan fidusia. Dalam penggunaan nya bank menghadapi resiko , yaitu resiko yang beraspek ekonomis dan aspek yuridis.