Didalam penyusunan tugas penulisan ini, penulis memilih judul “Tinjauan terhadap Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan dalam Usaha Mewujudkan Good Corporate Govemance”. Sebagai lembaga intermediasi, sektor perbankan mempunyai ciri khusus bila dibandingkan dengan sektor lain. Kondisi suatu bank dapat beipengaruh tidak hanya terhadap sektor finansial tetapi juga terhadap sektor-sektor lain serta kondisi ekonomi secara makro. Oleh karena itu bank harus dikelola secara hati-hati oleh manajemen yang profesional, berdedikasi tinggi dan jujur. Di samping itu bagi sektor perbankan berlaku berbagai aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pengawas Bank dan kebiasaan-kebiasaan yang lazim dilakukan oleh dunia perbankan sendiri. Salah satu aturan yang berlaku dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Januari 2005 oleh Bank Indonesia adalah mengenai Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Transparansi Informasi produk Bank, hal ini dirasakan perlu karena perlindungan hukum bagi nasabah dalam bertransaksi dengan bank sebelumnya belum mendapat tempat yang memadai. Pemilihan produk bank oleh nasabah seringkali didasarkan pada aspek informasi mengenai manfaat yang akan diperoleh dari produk bank tersebut. Kurangnya informasi yang memadai mengenai produk bank memungkinkan terjadinya penyimpanganpenyimpangan kegiatan usaha perbankan yang dapat merugikan nasabah sehingga diperlukan adanya transparansi informasi mengenai produk bank untuk meningkatkan good govemance di sektor perbankan. Penulis membatasi masalah pada hal yang berhubungan dengan kegiatan mengenai usaha perlindungan hukum bagi nasabah perbankan dalam usaha mewujudkan good corporate govemance . Dengan perumusan masalah sejauhmana Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian pengaduan nasabah dan transparansi informasi produk bank dapat mewujudkan GCG dalam industri perbankan, sejauhmana implementasi prinsip-prinsip GCG oleh bank di Indonesia, sejaumana peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian pengaduan nasabah dan transparansi informasi produk bank dapat memberikan perlindungan hukum bagi nasabah perbankan. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yang nantinya akan menjelaskan prinsip-prinsip GCG dan konsep perlindungan hukum terhadap konsumen, yang diperoleh dari sumber data primer, yaitu peraturan-peraturan di bidang perbankan dan perlindungan konsumen dan data-data dari YLKI dan juga dari sumber data sekunder, yaitu literature-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Data-data tersebut dikumpulkan melalui observasi lapangan dan dengan membaca literature-literatur. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif.