ABSTRAKAborsi sudah dikenal lama oleh - masyarakat
Indonesia. Satu pihak menganggap aborsi identik dengan
penghilangan nyawa manusia/ * pihak lain mengatakan aborsi
(sampai usia kehamilan tertentu) belum dapat dikategorikan
sebagai pembunuhan. Awal perbedaannya ialah saat janin
dianggap mulai bernyawa dan perlu diperlakukan sebagai
insan.
Akar masalah aborsi ialah kar'fena adanya kehamilan
yang tidak diinginkan (KTD), sehingga walaupun ketentuanketentuan
hukum pidana melarang keras dan kaum moralis
mengutuknya, namun data empiris menunjukkan kenyataan
bahwa sekitar 80% pelaku aborsi adalah perempuan dengan
status menikah.
Hukum positif hanya melihat aborsi dari segi
moral, norma-norma kesusilaan dan kesopanan, tanpa melihat
dari aspek kesehatan secara umum apalagi aspek kepentingan
perempuan dan keluarga yang mengalami KTD, walau
sebenarnya Indonesia sebagai penandatangan Deklarasi ICPD
Kairo 1994 telah sepakat untuk menjamin pemeliharaan
kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi setiap warga
negara, termasuk hak untuk hamil atau tidak menginginkan
kehamilan, serta sepakat untuk menghapuskan praktik aborsi
yang tidak aman. Selanjutnya juga disepakati, bahwa kepada
perempuan yang mengalami KTD harus memiliki akses terhadap
informasi yang terpercaya dan pelayanan konseling yang
dapat diandalkan.
Pada saat ini sangat kuat desakan yang mengaitkan
aborsi dengan hak-hak reproduksi perempuan dan menganggap
bahwa perempuan sebenarnya memiliki otonomi mutlak
menyangkut rahimnya sediri sehingga berpendapat bahwa
aborsi sebagai hak asasinya, padahal janin juga mempunyai
hak untuk hidup yang wajib dilindungi. Aborsi termasuk
dalam hak-hak reproduksi perempuan dan yang menjadi hak
adalah kesehatan reproduksi yang meliputi antara lain
tersedianya pelayanan aborsi yang legal dan aman, yang
dilakukan' oleh dokter ahli.
Sudah waktunya diadakan dekriminalisasi aborsi
dengan ketentuan yang jelas, dan mengingat pembaharuan
hukum pengguguran kandungan tetap bertujuan menghilangkan
aborsi yang melawan hukum dengan memidana abortir yang
bersangkutan, maka untuk memungkinkan penegakan hukum yang
lebih efisien, sebaiknya si-wanita tidak dipidana dibawah
Undang-undang yang baru nanti.