ABSTRAKPerseroan Terbatas, menurut Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan
kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya
terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya. Perseroan Terbatas menjadi badan hukum
apabila telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sehingga dapat dipersamakan dengan subyek hukum yang
memiliki hak dan kewajiban seperti manusia dan mempunyai
harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi
pemiliknya yang merupakan modal dalam perseroan terbatas
tersebut, terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor. Modal dasar terdiri atas nilai nominal
saham, dan besarnya ditetapkan oleh para pendiri, baik
pada Akta Pendirian Perseroan Terbatas maupun apabila
terjadi perubahan Anggaran Dasar dalam perseroan
terbatas. Perubahan modal merupakan salah satu bagian
dari perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, yang
dapat dilakukan baik sebelum, yang mana dapat dilakukan
tanpa menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, ataupun
setelah pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
diperoleh, yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham,yang merupakan kewajiban hukum dan tanggung jawab
Direksi perseroan terbatas. Hasil keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham dituangkan dalam bentuk akta notaris dalam
bahasa Indonesia. Notaris, sebagai pejabat umum, dalam
pembuatan akta harus memeriksa dan meneliti dokumendokumen
yang diberikan kepadanya, antara lain mengenai
panggilan, jumlah korum dam suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham, adanya perubahan-perubahan anggaran dasar
perseroan terbatas terakhir, baik berupa pemberitahuan,
pelaporan atau persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.