Mengingat pentingnya peranan tanah di masa sekarang dan di masa yang akan datang, baik untuk kepentingan tempat tinggal maupun untuk kegiatan usaha. Sudah semestinya kebutuhan terhadap jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan juga akan meningkat. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19, memerintahkan diselenggarakannya Pendaftaran Tanah. Pasal 19 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, PP 10/ 1961 tidak membawa hasil yang memuaskan maka ketentuan Pendaftaran Tanah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini selain metode penelitian kepustakaan juga menggunakan metode penelitian lapangan. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk bekas hak milik adat terkadang dijumpai permasalahan hukum baik dalam pendaftaran tanah sistematik maupun dalam pendaftaran tanah sporadik. Permasalahan tersebut dapat di jumpai dalam segi fisik maupun dalam segi yuridis.
Kendala-kendala dalam rangka penrbitan sertipikat bagi tanah bekas hak milik adat, yaitu karena bidang tanah tersebut sedang menjadi objek sengketa. Sengketa yang dimaksud berupa sengketa waris, sengketa batas tanah, sengketa kepemilikan dan lain-lain. Penyelesaian terhadap permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang bersengketa yang di fasilitasi oleh Kantor Pertanahan yang sekaligus bertindak sebagai mediator. Apabila masing-masing pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu untuk permasalahan mereka, maka para pihak dapat mengajukan permasalahan hukum tersebut ke pengadilan.